Tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh IPB DiSign hanya untuk keperluan internal IPB University dan
tidak memiliki kekuatan hukum di Republik Indonesia.
Tanda tangan digital yang dikeluarkan oleh BSrE-BSSN memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia yang tercantum pada Undang-Undang ITE Nomor 11.
Tanda tangan digital pada dokumen yang sudah dicetak tidak dapat lagi diverifikasi keabsahannya.
Segala bentuk modifikasi dokumen PDF yang sudah ditanda tangani secara digital, termasuk menggabungkan
halamannya dengan PDF lain atau memisahkan halaman tertentu ke file lain, akan membuat tanda tangan digital menjadi tidak valid.
Sebagian aplikasi penampil file PDF tidak dapat menampilkan tanda tangan digital, misalnya browser Mozilla Firefox
dan beberapa penampil PDF di sistem Android. Gunakan aplikasi penampil PDF yang mendukung tampilan
tanda tangan digital.